Sertifikasi Usaha Hotel

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, telah dikeluarkan Peraturan Menteri Nomor : PM.53/hm.001/MPEK/2013, tentang Sertifikasi Usaha Hotel. Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Sertifikasi Usaha Hotel adalah rumusan kualifikasi usaha hotel dan atau penggolongan kelas usaha hotel yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel.

Sertifikasi Usaha Hotel (Klasifikasi dan Re-klasifikasi) dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang bersifat mandiri (Independent) berbentuk badan hukum yang terakriditasi, BPP PHRI Pusat melalui yayasan PHRI telah memiliki Lembaga Sertifikasi Usaha dengan nama PT.Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia dan BPD PHRI.

Dasar Hukum Standar Usaha Hotel:

  1. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
  2. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang Standar Usaha Hotel

Maksud dan Tujuan:

  1. Menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu; dan
  2. Memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, kemudahan dan pelestarian lingkungan  hidup.

Ruang Lingkup Penilaian Sertifikasi Usaha Hotel
1.    Persyaratan Dasar

  • a.    Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Penyediaan Akomodasi jenis Usaha Hotel;
  • b.    Kelaikan fungsi bangunan gedung;
  • c.    Keterangan laik sehat; dan
  • d.    Kelaikan kualitas air.

2.    Persyaratan Teknis Operasional

  • a.    Produk;
  • b.    Pelayanan;
  • c.    Pengelolaan.